Pimpinan Honorer K2 Terima SK PPPK, Menyebut Gaji, Ingat Tenaga Teknis Administrasi
jpnn.com, JAKARTA - Penyerahan SK PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 terus berlangsung secara bergelombang di sejumlah daerah, termasuk di Kalimantan Barat.
Para PPPK yang berjumlah 47 orang (guru dan penyuluh pertanian) resmi diangkat oleh gubernur Kalimantan Barat.
Pengangkatan resmi ditandai dengan penyerahan SK PPPK yang diserahkan langsung oleh gubernur.
"Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah. Hari ini kami sudah resmi diangkat PPPK," kata Irwansyah, koordinator honorer K2 Kalbar kepada JPNN.com, Selasa (23/2).
Irwansyah mengabdi di SMAN 1 Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dengan menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK, dia dan kawan-kawannya berharap kehidupan mereka lebih sejahtera.
"Kami 47 PPPK guru dan penyuluh pertanian dikonrtak (sebagai PPPK) lima tahun terhitung 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2025. Saya digaji Rp 2.966.500," ungkapnya.
Dia berharap, masa kontrak ini tidak berhenti lima tahun tetapi bisa panjang sampai pensiun. Ini agar mereka lebih tenang bekerja.
Sebagai koordinator honorer K2 Kalbar, Irwansyah juga berharap pemerintah pusat mengakomodir teman-temannya yang belum terakomodir dalam rekrutmen PPPK Februari 2019. Terutama honorer K2 tenaga administrasi, Dinas Perhubungan, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan guru.
Koordinator honorer K2 Kalbar Irwansyah menyebutkan besaran gaji PPPK, ingat nasib kawan-kawannya yang belum terakomodir dalam PPPK
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!