Pimpinan Instansi Jangan Sembarangan Memberi Sanksi Kepada ASN, Kepala BKN Turun Tangan

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Instansi jangan asal memberikan sanksi kepada ASN, baik PNS maupun PPPK.
Pemberian sanksi, apalagi pemberhentian ada prosedurnya. Salah satunya melapor kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika tidak, keputusan pejabat pembina kepegawaian akan dibatalkan BKN.
Contoh kasus di Kabupaten Nias Barat. Kepala BKN Prof. Zudan Arif membatalkan penjatuhan sanksi kepada 31 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nias Barat.
Pembatalan itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian BKN terhadap implementasi manajemen ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Menurut Zudan, penjatuhan hukuman disiplin kepada 31 ASN di lingkungan Pemkab Nias Barat ini dinilai menyalahi kewenangan.
"Pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan promosi sampai dengan mutasi kepegawaian, kecuali mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) atas nama Kepala BKN," tegas Zudan, Jumat (24/1).
Oleh karena itu, lanjut dia, jika terdapat kebutuhan instansi, pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN agar mendapatkan validasi kepala BKN.
Pimpinan instansi diminta jangan sembarangan menjatuhkan sanksi kepada ASN, kepala BKN akan turun tangan
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak