Pimpinan MKD Nilai Pemanggilan Eko Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Pimpinan MKD Nilai Pemanggilan Eko Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Syarifudin Sudding. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding pemanggilan Bareskrim Polri terhadpa anggota DPR Eko Hendro Purnomo dinilai tidak sesuai prosedur. 

Diakui Sudding bahwa polri memang telah mengirim surat pemberitahuan kepada MKD tanggal 15 Desember, bertepatan dengan hari pemanggilan Eko. 

Hanya saja surat tersebut baru diterima pimpinan mahkamah hari ini. 

Selain itu, anggota dewan yang dipanggil institusi penegak hukum apalagi berkaitan dengan tindak pidana umum seharusnya mendapat izin dari Presiden RI, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diatur dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Di UU seperti itu hasil putusan MK. Itu tetap ada pemberitahuan ke MKD. Itu sudah ada pemberitahuan dari pihak kepolisian.” 

“Namun pemanggilan tetap harus didasarkan izin dari presiden sesuai putusan MK, kecuali masalah tertangkap tangan korupsi dan sebagaimana," kata Sudding, melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat (16/12).

Dalam surat pemberitahuan polisi yang ditujukan kepada ketua MKD, lanjut politikus Hanura ini, bertujuan untuk klarifikasi terhadap Eko Hendro Purnomo atas laporan penyidik Bareskrim bernama Sofyan Armawan, LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember.

Eko diduga melakukan tindak pidana Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding pemanggilan Bareskrim Polri terhadpa anggota DPR Eko Hendro Purnomo dinilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News