Pimpinan Ponpes di NTB Jadi Tersangka, Kasusnya Memalukan

Pimpinan Ponpes di NTB Jadi Tersangka, Kasusnya Memalukan
Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo (kedua kiri) bertemu dengan Dirreskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan (ketiga kanan) bersama tim subdit renakta dalam kegiatan asistensi penanganan kasus pelecehan santriwati di Selong, Lombok Timur, Sabtu (6/5/2023). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berinisial LM, 40, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

"Iya, LM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Perlindungan Anak)," kata Hilmi.

Tindak lanjut dari penetapan tersebut, dia pun memastikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap LM di ruang tahanan Polres Lombok Timur.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Lombok Timur," ujarnya.

Hilmi menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari adanya laporan dua orang santriwati. Dalam laporan, aksi pelecehan tersebut terjadi sejak satu tahun terakhir.

Modus tersangka melakukan aksi pelecehan itu dengan meyakinkan korban akan masuk surga dan mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas restu nabi.

Terkait penanganan kasus ini, Hilmi meyakinkan bahwa Polda NTB melalui tim subdirektorat remaja, anak, dan wanita (subdit renakta) tetap memberikan asistensi.

Seorang pimpinan ponpes di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berinisial LM, 40, ditetapkan tersangka dalam kasus pelecehan terhadap santriwati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News