Pinjamkan Senpi Tembaki Pos NasDem, Praka Heri Dipecat dari TNI
Sabtu, 03 Mei 2014 – 03:17 WIB
ACEH - Praka Heri Safitri divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh atas kasus penyalahgunaan senjata api. Selain itu dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani