Pinjol Ilegal di Tangerang, Direktur PT ITN dan 2 Penagih Utang jadi Tersangka
Jumat, 15 Oktober 2021 – 17:05 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Sementara, untuk 29 karyawan lainnya kami pulangkan, dan (karyawan) dikenakan wajib lapor," tutur Yusri.
Sebelumnya, polisi mengamankan 32 orang saat menggerebek PT ITN di Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/10). (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kasus pinjol ilegal di Tangerang, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan direktur PT ITN, dan dua penagih utang sebagai tersangka.
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi