Pinjol Ilegal di Tangerang, Direktur PT ITN dan 2 Penagih Utang jadi Tersangka

Pinjol Ilegal di Tangerang, Direktur PT ITN dan 2 Penagih Utang jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pascapenggerebekan kantor perusahaan penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di PT ITN yang beralamat di Green Lake C1-7, Cipondoh, Tangerang, Banten. 

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jumat (15/10). 

Kombes Yusri Yunus menjelaskan ketiga tersangka itu ialah P, MAF, dan RW. 

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. 

"Tersangka P sebagai Direktur PT ITN yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal. MAF dan RW sebagai penagih utang," ungkapnya. 

Perwira menengah Polri itu mengungkapkan para tersangka menggunakan konten pornografi yang menyerupai peminjam dalam melakukan penagihan. 

Para tersangka dijebloskan ke tahanan. 

Mereka dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51, dan Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang tentangf Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Kasus pinjol ilegal di Tangerang, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan direktur PT ITN, dan dua penagih utang sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News