Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, 83 Orang Diamankan

Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, 83 Orang Diamankan
Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam. (ANTARA/HO-Polda DIY)

jpnn.com, YOGYAKARTA - Jajaran Direskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor pinjaman online ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (14/10) malam. Polisi mengamankan sebanyak 83 orang di kantor pinjol ilegal tersebut. 

"Sebanyak 83 orang itu ada operator, ada HRD, dan segala macam,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto ditemui di Markas Polda DIY, Jumat (15/10). 

Dia menambahkan bahwa jajaran Polda DIY hanya mem-backup Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi. “Kemarin, kami mem-backup Polda Jabar,” tegas Yulianto. 

Di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 83 orang operator atau debt collector pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer. 

Selain itu, polisi juga mengamankan 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Arief mengatakan berdasar hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.

Menurut dia, "digital evidence" atau barang bukti digital yang didapatkan sangat relevan sehingga penyidikan dan penindakan kepada para pelaku akan dilakukan secara tuntas.

Ditreskrimsus Polda Jabar di-backup Polda DIY mengamankan 83 orang dari kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News