Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, 83 Orang Diamankan

Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, 83 Orang Diamankan
Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam. (ANTARA/HO-Polda DIY)

"Menariknya, satu orang operator 'debt collector' ini berdasarkan 'mix and match' antara 'digital evidence' yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini dan itu 'fix'," kata dia.

Arief menuturkan untuk menyasar korban, pinjol ilegal tersebut menggunakan 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, hanya satu aplikasi yang terdaftar dengan tujuan mengelabuhi seolah-olah perusahaan itu legal.

"Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan oleh Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat," kata dia. (antara/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:

Ditreskrimsus Polda Jabar di-backup Polda DIY mengamankan 83 orang dari kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News