Melaksanakan Instruksi Kapolri, Polda Gerebek Tempat Usaha Penagihan Utang Pinjol di Tangerang

Melaksanakan Instruksi Kapolri, Polda Gerebek Tempat Usaha Penagihan Utang Pinjol di Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menggelar keterangan pers di ruko di Green Lake City blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang terkait pengungkapan perusahaan pinjaman online ilegal yang meresahkan warga. Ada 32 orang yang diamankan dalam kegiatan pengungkapan ini. (Antara)

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan tempat usaha penagihan utang pinjaman online di Ruko Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Kamis (14/10). 

Dalam penggerebekan tempat usaha penagihan utang pinjol itu, mengamankan 32 pekerja untuk dilakukan pemeriksaan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penggerebekan ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait banyaknya keluhan warga mengenai adanya pinjol.

"Pinjaman online di masa pandemi ini telah banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kita lakukan penindakan di lapangan," katanya dalam keterangan pers di lokasi penggerebekan, Tangerang, Kamis (14/10).

Kombes Yusri Yunus menjelaskan lokasi yang digerebek itu merupakan tempat usaha PT ITN. 

Menurutnya, perusahaan ini merupakan penagihan utang pinjol.

Kombes Yusri Yunus menjelaskan, perusahaan ini memiliki 13 aplikasi pinjol. 

Namun, lanjut dia, hanya tiga yang memiliki izin.

Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha penagihan utang pinjol di Tangerang. Penggerebekan ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News