Pintu Kamar Digedor, Penghuninya Ternyata Tanpa Busana
Sabtu, 22 April 2017 – 01:53 WIB
jpnn.com, BANJAR BARU - Banyak fakta terungkap dalam sidang terkait prostitusi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/4).
Salah satunya ketika warga Kelayan berinisial HK dicecar hakim.
Saat itu, dia mengaku sudah dua kali menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) berinisial JM.
Baca Juga:
Pria yang rambutnya sudah dipenuhi uban itu mengaku tak pernah menikah.
“Pernah menjalin hubungan serius dengan beberapa perempuan. Namun, selalu batal menikah, tidak cocok," kata HK.
Satpol PP Banjarbaru lantas mengajukan barang bukti berupa selembar kasur dan puluhan kondom.
Hakim juga mendengarkan keterangan anggota Satpol PP Banjarbaru Sariyadi.
Sariyadi mengaku menggerebek HK dan JM di warung milik SK di Jalan Kenanga, Landasan Ulin Timur, Selasa (18/4).
Banyak fakta terungkap dalam sidang terkait prostitusi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/4).
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- 30 PSK di Kampung Baru Palembang Mendapatkan Hak Pilih
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat