Pintu Kamar Hotel Diketuk, Ups Ada Gadis 15 Tahun sedang Main dengan Om Hidung Belang
Sabtu, 30 Januari 2021 – 06:25 WIB
“Sekarang kami masih terus mendalami ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain. Kami harap kejadian ini bisa kami hentikan karena eksploitasi di bawah umur perbuatan yang di luar batas kemanusiaan,” tegasnya.
Atas perbuatan asusila dan prostitusi online ini, Angga Prayitno dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah juncto Pasal 296 KUHP. (ngopibareng/jpnn)
Polisi tangkap mahasiswa pelaku prostitusi online yang menjual gadis di bawah umur pada pria hidung belang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat