Pitra Menilai Lucky Alamsyah Tak Gubris Syarat yang Diajukan Roy Suryo

Pitra Menilai Lucky Alamsyah Tak Gubris Syarat yang Diajukan Roy Suryo
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan, pihaknya bakal melanjutkan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik oleh pesinetron Lucky Alamsyah.

Menurut Pitra, pesinetron Pernikahan Dini itu enggan meminta maaf sebagai syarat mediasi.

"Kami melihat yang bersangkutan tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini," kata Pitra di Polda Metro Jaya," Rabu (2/6).

Menurutnya, upaya mediasi yang diupayakan sebelumnya sebagai bentuk menghormati aturan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami menghormati mediasi dengan dihadirkan para pihak. Akan tetapi, jangankan kami, media massa saja menghubungi beliau sangat susah," ujar Pitra.

Sebelumnya, Roy Suryo menawarkan tiga syarat jika Lucky ingin perkara yang dipicu serempetan kendaraan tersebut diselesaikan secara mediasi.

Ketiga syarat yang diajukan oleh Roy yakni, pertama, terlapor membuat surat permintaan maaf kepada dirinya khususnya dan masyarakat pada umumnya, yang ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu.

Pakar telematika dan informatika itu menyatakan, permintaan maaf tersebut terkait kesalahan pesinetron Pernikahan Dini itu yang telah membuat cerita dan memutarbalikkan fakta mengenai insiden serempetan kendaraan di jalan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution menegaskan Lucky Alamsyah tak punya niat melakukan mediasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News