Pj Bupati Bombana Diduga Langgar Aturan Mutasi Pejabat, PNS Ini Mengadu ke Kemendagri

Pj Bupati Bombana Diduga Langgar Aturan Mutasi Pejabat, PNS Ini Mengadu ke Kemendagri
Suasana seusai pelantikan pejabat oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin, 1 Agustus 2023. Foto: source for JPNN

Sementara Tahir mengaku masa kerja dalam jabatan terakhirnya sebagai Lurah kurang dari 2 tahun tetapi sudah dimutasi. Masalahnya, ada pegawai lain yang masa jabatannya sama dengan dia namun tidak boleh dilantik.

"Saya menjabat belum dua tahun dimutasi, sementara yang lain tidak boleh dilantik karena dia masih belum cukup dua tahun dalam jabatannya,' tutur Tahir.

"Kebijakan ini tidak adil, kami melihat ada diskriminasi. Kenapa saya belum cukup dua tahun, baru satu tahun (menjabat) sudah digeser," lanjutnya melalui sambungan telepon.

Tahir mengaku tidak mempersoalkan pelantikan maupun mutasinya karena itu biasa dalam birokrasi. Namun, yang dia tuntut adalah kebijakan Pemkab Bombana yang tidak sesuai aturan.

Oleh karena itu, dia menilai kebijakan Pj Bupati Bombana terkait mutasi dan pelantikan itu sudah tidak sesuai dengan surat Kemendagri, karena selain dirinya, ada belasan pejabat lainnya yang pelantikan mereka melanggar aturan.

"Contoh begini, ada (pejabat) yang tidak setujui oleh Mendagri, tidak di kabupaten dia disetujui dalam arti dia dilantik. Sebaliknya, ada yang disetujui oleh mendagri, tetapi di kabupaten tidak disetujui, tidak dilantik," jelasnya.

Hal itu disebut Tahir sudah tidak sesuai aturan karena ada perubahan. Kebijakan yang dijalankan Pj Bupati Bombana berbeda dengan apa yang disetujui mendagri.

Dia bahkan menyodorkan data belasan pejabat yang pelantikannya tidak sesuai ketentuan. Itu belum termasuk beberapa pegawai lain yang pengangkatan mereka disetujui Kemendagri, tetapi tidak dilantik oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin.

Sejumlah PNS mengadukan dugaan pelanggaran mutasi pejabat oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin ke Kemendagri dan KASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News