Pj Bupati Bombana Diduga Langgar Aturan Mutasi Pejabat, PNS Ini Mengadu ke Kemendagri
Kemudian, diduga terjadi pelanggaran dalam pengisian jabatan kosong oleh pelaksana tugas (Plt) yang telah diatur dalam SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Plt dan Plh dalam aspek kepegawaian.
"Ceritanya ada salah satu staf di PTSP, lalu kemudian dijadikan pelaksana Kabag organisasi di sekretariat Daerah Bombana," ujar Tahir.
Tahir lantas mengutip poin 5 surat persetujuan Mendagri yang intinya menyatan apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Mendagri ini batal dan segala kebijakan Pj Bupati Bombana terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah.
"Pada poin lima persetujuan Mendagri jelas dikatakan begitu," tegas Tahir yang masih di Jakarta untuk kembali bertemu KASN membahas pelanggaran merits sistem ini.(fat/jpnn)
Sejumlah PNS mengadukan dugaan pelanggaran mutasi pejabat oleh Pj Bupati Bombana Burhanuddin ke Kemendagri dan KASN.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua