Pj Bupati OKU Siap Tuntaskan GSMP, Mandat dari Gubernur Herman Deru

Pj Bupati OKU Siap Tuntaskan GSMP, Mandat dari Gubernur Herman Deru
Gubernur Sumsel H Herman Deru (kiri) memberikan pesan kepada Teddy Meilwansyah (kanan) agar lebih cermat lagi dalam bekerja karena tantangan ke depan akan lebih dinamis. Foto: pemprov sumsel

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Sumsel H Herman Deru memberikan pesan kepada Teddy Meilwansyah agar lebih cermat lagi dalam bekerja karena tantangan ke depan akan lebih dinamis. 

Hal itu diungkapkan Herman Deru saat menyerahkan SK Perpanjangan Penjabat (Pj) Bupati OKU kepada H. Teddy Meilwansyah S.STP di Griya Agung, Kamis (22/6) pagi. 

Gubernur Herman Deru menegaskan, pada Kamis (22/6) genap satu tahun yang bersangkutan memimpin OKU sebagai Pj.

"Hari ini tepat satu tahun berjalan, Jumat (23/6) masa jabatannya sebagai Pj habis. Sebab Pj paling lama itu sesuai aturannya satu tahun. Kalau tidak hari ini maka akan terjadi kekosongan. Sehingga ini saya serahkan SK Perpanjangan sebagai Pj Bupati OKU," jelasnya Herman Deru di Griya Agung.

Menurutnya, meski memiliki masa jabatan satu tahun, tetapi kinerja Pj Bupati bisa dikoreksi setiap saat. Untuk itu kinerja bupati harus terus ditingkatkan karena di dunia yang serbadigital dan modern saat ini semua masyarakat bisa mengawasi. 

"Begitupun dengan Forkopimda, ibarat organ tubuh dari kabupaten/kota, koordinasi kedua belah pihak sebaiknya tidak hanya formal saja tetapi juga dilakukan secara nonformal agar lebih kuat," imbuhnya.

Penunjukan kembali H Teddy Meilwansyah sebagai Pj bertujuan supaya tidak terjadi kekosongan pimpinan di Bumi Sebimbing Sekundang. Teddy kembali dipercaya memimpin OKU untuk satu tahun ke depan.

"Kalau sebelumnya mungkin bisa dimaklumi, tetapi ke depan masyarakat tentu sudah bisa menilai. Untuk itu pertahankan prestasi yang baik ini," jelasnya.

Gubernur Sumsel H Herman Deru memberikan pesan kepada Teddy Meilwansyah agar lebih cermat lagi dalam bekerja karena tantangan ke depan akan lebih dinamis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News