Pj Gubernur di Tujuh Provinsi Tunggu SK Presiden

Pj Gubernur di Tujuh Provinsi Tunggu SK Presiden
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menetapkan nama-nama pejabat yang akan diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) maupun Penjabat (Pj) Kepala Daerah di 101 daerah  yang akan melaksanakan pilkada serentak 2017.

Surat Keputusan Presiden tentang  penunjukan pj gubernur di tujuh provinsi juga sedang diproses.

"Sudah (dirumuskan,red) tinggal kami kirim ke Sekneg, ke presiden, sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Mudah-mudahan (keputusan MK,red) sebelum KPU menetapkan (nama-nama calon kepala daerah yang memenuhi syarat,red)," ujar Tjahjo, Jumat (7/10). 

Menurut Tjahjo, putusan MK tetap menjadi salah satu acuan, setelah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan judicial review, terkait aturan yang mengharuskan petahana cuti saat mengikuti Pilkada. 

Gubernur yang akrab disapa Ahok ini menilai, aturan tersebut membuatnya terhalang menjalankan tugas sebagai kepala daerah. 

Padahal DKI saat ini tengah menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2017. 

Ahok juga menilai pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) selama dirinya cuti, tidak akan maksimal. Karena Plt disebut tidak berhak menandatangani pengesahan APBD. 

Namun hal tersebut dibantah Mendagri. Menurut Tjahjo, dalam Permendagri Nomor 74/2016 yang mengatur tugas Plt selama petahana cuti, telah diatur Plt dapat menandatangani APBD.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menetapkan nama-nama pejabat yang akan diangkat menjadi Pelaksana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News