Pj Kepala Daerah Tidak Boleh Rangkap Jabatan, DPR: Agar Bisa Fokus Bekerja
Rabu, 28 September 2022 – 14:58 WIB
Menurut dia, Komisi II DPR RI akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan terkait Pj kepala daerah di daerah yang masih rangkap jabatan.
"Ini harus di atur secara tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai Pj Kepala Daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya," katanya.
Dia menilai Pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi dengan tugasnya yang sangat krusial serta strategis, sampai terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada serentak 2024. (jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Pj kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini