PJKTI Minta KPK Panggil Muhaimin

PJKTI Minta KPK Panggil Muhaimin
PJKTI Minta KPK Panggil Muhaimin
Rusdi mengatakan, terdapat keanehan dalam penunjukan tunggal tersebut, terlebih-lebih jika dikaitkan dengan peninjauan ke lapangan. Dia menemukan bahwa ada anggota konsorsium asuransi yang pernah dua kali diskorsing baik oleh Kemenakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) karena melanggar hal yang sangat prinsipil. "Anehnya mereka tetap saja ditunjuk," ujarnya.

Dalam UU Pelayanan Publik disebutkan transparansi harus dikedepankan, sehingga apabila telah dinyatakan suatu keputusan harus dijelaskan, termasuk hasil akhir penilaian (scoring) serta filosofi terbitnya Permenakertrans tentang Perlindungan TKI. Dengan demikian, Rusdi berharap agar KPK memintakan keterangan dari semua pihak yang terlibat, terutama dari PT Central Asia Raya(sebagai ketua konsorsium perusahaan asuransi dan broker.

Rusdi berharap agar KPK memanggil tim seleksi yang ditunjuk Muhaimin Iskandar, seperti Kepala Biro Hukum dan para staf khusus Menteri.

"Biar semuanya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami tidak ingin perlindungan TKI menjadi ladang tertentu bagi regulator dengan mengubah tujuan utamanya melindungi TKI," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa yang membayar asuransi TKI adalah perusahaan jasa TKI (PJTKI). Karenanya, PJTKI merasa aneh jika regulasi itu mengabaikan masukan dan saran-saran mereka sebagai pihak yang terkena kebijakan tersebut.

JAKARTA - Kalangan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Menakertrans

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News