Pjs Bupati Konut Bela Penggugat
Selasa, 09 November 2010 – 22:32 WIB
Sementara itu dari KPU selaku pihak termohon menghadirkan Ketua KPU Sultra, Bosman. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010, calon bupati yang berstatus dari PNS tidak perlu menyertakan surat izin atasan.
Yang dibutuhkan, kata dia, adalah surat pengunduran diri sebagai PNS dari calon yang diketahui oleh atasannya yakni Gubernur Sultra, Nur Alam. "Itu yang syarat yang harus dilampirkan saat pendaftaran," tukasnya. Sebelumnya, Sudiro mengaku bahwa surat pengunduran diri itu sudah diajukan. Pihaknya mengaku bahwa surat pengunduran diri sudah dikantonginya.
Pada kesempatan itu, Bosman juga menjelaskan bahwa KPU Konut sudah melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) dua kali karena adanya penundaan pemilukada. "Kami melakukan supervisi dan pemutakhiran DPT dua kali dilakukan karena pemilukada ditunda disebabkan anggarannya tidak tersedia," ucapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konawe Utara (Konut), Thamrin Patoro hadir dalam sidang perkara gugatan pemilukada Konut di Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP