Pjs Bupati Konut Bela Penggugat

Pjs Bupati Konut Bela Penggugat
Pjs Bupati Konut Bela Penggugat
JAKARTA - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konawe Utara (Konut), Thamrin Patoro hadir dalam sidang perkara gugatan pemilukada Konut di Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Kadis Koperasi dan UKM Pemprov Sultra ini hadir sebagai saksi penggugat.

Kehadiran Thamrin di MK menjelaskan soal izin kampanye yang dikeluarkan kepada calon bupati Konut, Sudiro yang masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Konut. Mengenai surat pengunduran diri Sudiro, ia mengatakan, hingga dirinya meninggalkan Konawe Utara untuk pergi ke Jakarta ini, belum ada yang tercatat di bagian administrasi permohonan surat pengunduran diri Sudiro.

"Sepanjang yang aku tahu, sejak aku meninggalkan Konawe Utara,  saya tidak mendapatkan ada surat pengunduran diri," kata Thamrin saat memberi kesaksiannya pada sidang pemeriksaan bukti di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/11).

Ketiga penggugat pemilukada Konut masing-masing pasangan Slamet Riyadi-Rudin Lahadi, Mustari-Muh Nur Sinapoy, dan Herry Asiku-Andhy Beddu. Sementara tiga pasang calon lainnya Abdul Hamid Basir-Tamrin Pawani, Apoda-Kahar, dan Herry Hermansyah Silondae-Andi Syamsul Bahri mencabut gugatannya di MK.

JAKARTA - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konawe Utara (Konut), Thamrin Patoro hadir dalam sidang perkara gugatan pemilukada Konut di Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News