PK Dikabulkan MA, Misbakhun Tak Terbukti Palsukan LC di Century

PK Dikabulkan MA, Misbakhun Tak Terbukti Palsukan LC di Century
PK Dikabulkan MA, Misbakhun Tak Terbukti Palsukan LC di Century
Putusan PK atas Misbakhun itu cukup mengejutkan. Pasalnya, Misbakhun terlanjur diberhentikan dari DPR RI melalui proses Pergantian Antar-Waktu (PAW).

Misbakhun dijadikan pesakitan oleh Mabes Polri terkait kasus pemalsuan dokumen pencairan LC PT Selalang Prima International (SPI) miliknya di Bank Century senilai US$ 22,5 juta. Pada putusan tingkat pertama November 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah atas Misbakhun dan menghukumnya dengan penjara selama satu tahun.

Tak puas dengan vonis majelis. Misbakhun mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara.

Setelah upaya banding ditolak, Misbakhun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun majelis kasasi justru menguatkan putusan PT DKI. Putusan pun di eksekusi dan Misbakhun menjadi narapidana. Hingga akhirnya Misbakhun mengajukan upaya PK dan dikabulkan MA.(flo/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News