PK Dikabulkan MA, Misbakhun Tak Terbukti Palsukan LC di Century

PK Dikabulkan MA, Misbakhun Tak Terbukti Palsukan LC di Century
PK Dikabulkan MA, Misbakhun Tak Terbukti Palsukan LC di Century
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun. Dalam putusan PK itu, Misbakhun diputus bebas dalam perkara pemalsuan letter of credit (L/C) di Bank Century.

"Kemarin sudah diputus tanggal 5 Juli lalu. Salinan putusannya belum ada, tapi pada intinya mengeluarkan dua putusan. Yaitu menolak terdakwa I Frangky Ongkowardojo dan menerima pengajuan dari terdakwa II atas nama Misbakhun," ujar Ridwan saat dihubungi JPNN, Jumat (27/7).

Perkara tersebut diputus oleh majelis PK yang terdiri dari tiga hakim agung yaitu Artijo Alkostar, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa. Menurut Ridwan, MA selain mengabulkan permohonan PK juga memerintahkan rehabilitasi nama baik Misbakhun.

"Nanti ini putusannya belum turun, masih menunggu tahap penandatanganan oleh hakimnya. Akan kami sampaikan juga mengenai pengembalian harkat dan martabat pak Misbakhun dalam putusan," kata Ridwan menyebut perkara yang teregister di MA dengan nomor 47PKPid.Sus/2012.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News