PK Ditolak, Pembunuh Sisca Yofie Tetap Divonis Mati

PK Ditolak, Pembunuh Sisca Yofie Tetap Divonis Mati
Terdakwa pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban Franciesca Yopie alias Sisca meninggal dunia menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Bandung, Selasa (17/3). Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi yang diajukan oleh kedua terdakwa, Wawan dan Ade. Foto: Denny Kusdinar Pratama/Bandung Ekspres/JPNN.com Ilustrasi by: Denny Kusdinar Pratama/Bandung Ekspres

Kasus ini sempat menyebabkan kehebohan pada 2013 lalu karena cara korban tewas yang sangat sadis. Kecantikan paras Sisca Yofie juga menambah daya tarik.

Wawan diketahui menghabisi nyawa Sisca di Jalan Cipedes, Kota Bandung. Saat itu Wawan yang berniat mengambil barang milik Sisca menyeret tubuh korban dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur. (nif/rmol)


Perkara pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian Sisca Yofie, berakhir sudah. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber PojokBandung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News