PKB Beri Peringatan soal Cawapres Pendamping Prabowo
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
DPR Hasil Pemilu 2019
wiki
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jubir PKB menyinggung soal Piagam Sentul, yang terkait dengan cawapres pendamping Prabowo.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- PKB Rekomendasikan 35 Nama untuk Bertarung di Pilkada 2024
- PKB Seriusi Komunikasi dengan Anies Menjelang Pilgub Jakarta
- Anies Tetap Harus Ikut UKK, Tak Dapat Jalur Khusus dari PKB
- Soal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi, Pengamat: Prabowo Ingin Proses Transisi Berjalan Baik
- Willem Wandik Dapat Rekomendasi PKB Ikut Pilgub Papua Tengah
- Maju Pilgub Jakarta atau Jabar? Ridwan Kamil Bilang Begini