PKB Kantongi 9 Persoalan di RUU Pertanahan
Kamis, 26 Maret 2015 – 01:19 WIB
Persoalan kedelapan terkait ganti rugi tanah terkait dengan wacana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menghapus nilai jual objek pajak (NJOP). "Sebagai pimpinan Komisi II, saya setuju rencana NJOP di hapus, namun harus diatur di dalam UU Pertanahan agar memberi kepastian hukum. NJOP berpotensi menimbulkan kerugian kepada negara," tuturnya.
Masalah kesembilan adalah pembagian kewenangan pusat dan daerah, serta kesesuaian dengan UU sektoral yang mengembalikan kewenangan pertanahan menjadi urusan daerah. "Fraksi PKB sudah memasukan sembilan permasalah tanah tersebut untuk diselesaikan melalui RUU Pertanahan," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengungkapkan, ada sembilan masalah krusial yang akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
- IHC Kerahkan Tim Medis Terbaik untuk Dukung Kelancaran World Water Forum di Bali
- Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien