PKB Minta Jokowi-JK Konsisten Bangun Desa

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) diminta dapat menempatkan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dengan begitu, segala urusan menyangkut pedesaan desa sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6/2014 akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa.
"Undang-Undang Desa telah mensyaratkan adanya Kementerian Desa untuk memperbaiki, membangun dan mengembangkan masyarakat desa. Namun, Ditjen PMD masih berada di bawah Kementerian Dalam Negeri," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain dalam jumpa pers di Kantor DPP, Jalan Radeh Saleh, Jakarta, Minggu (4/1).
Menurutnya, keberadaan Ditjen PMD di bahwa Kemendagri justru menjadi masalah karena menimbulkan overlaping atau tumpang tindih otoritas. Padahal, UU Desa telah menegaskan bahwa segala urusan desa diatur oleh kementerian dengan nomenklatur baru tersebut.
"Pemerintahan Jokowi-JK harus konsisten menerapkan Undang-Undang Desa dan memastikan segala urusan desa dilakukan oleh Kementerian Desa," ujar Malik.
"Ada semangat dari Kemendagri untuk tidak melepaskan urusan desa ke kementerian desa. Ini akan menyebabkan tumpang tindih atau konflik otoritas dalam urusan desa," jelas Malik yang juga anggota Komisi II DPR. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) diminta dapat menempatkan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa di bawah Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon