PKPI Ajukan Sengketa Pemilu, Ini Reaksi KPU

PKPI Ajukan Sengketa Pemilu, Ini Reaksi KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku belum menerima laporan terkait kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang disebut tidak memenuhi syarat (TMS) di sejumlah kabupaten/kota di empat provinsi. Masing-masing di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua.

"Belum ada laporan (terkait kepengurusan PKPI di empat provinsi,red)," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (15/2).

Dihubungi terpisah, pandangan senada juga dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.

Karena itu dia belum bisa memastikan apakah PKPI benar telah mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu atau belum.

"Kami akan cek, apakah itu (pengajuan sengketa,red) diajukan ke provinsi (Bawaslu Provinsi,red) atau ke mana. Karena semua nanti terakumulasi ke KPU pusat, apakah (PKPI) dinyatakan MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat). Bahwa terkait apa yang dilakukan pada verifikasi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, itu membantu proses verifikasi keseluruhan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKI Abdullah Mahmud Hendropriyono, menyesalkan kinerja sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.

Ia menilai, akibat penyelenggara tidak melakukan verifikasi faktual secara profesional, kepengurusan PKPI di sejumlah kabupaten/kota di empat provinsi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan keputusan tersebut, PKPI terancam tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

"‎Karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 ke Bawaslu," ujar Hendro di Jakarta.(gir/jpnn)

PKPI tidak memenuhi syarat verifikasi faktual yang dilakukan KPU di sejumlah wilayah.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News