PKPI Resmi Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu

PKPI Resmi Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang juga dinyatakan tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019 mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu, Rabu (21/2). Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) sudaha melakukan langkah serupa.

Dewan Pengurus Nasional (DPN) PKPI bersama kuasa hukumnya datang ke kantor Bawaslu untuk menyerahkan dokumen gugatan sengketa kemarin (21/2).

”Kami menggugat penetapan partai peserta pemilu yang dilakukan KPU,” terang Hendrawarman, kuasa hukum PKPI, setelah menyerahkan laporan.

Menurut dia, tidak ada kepengurusan PKPI yang diserahkan ke KPU yang tidak memenuhi syarat (TMS). Jika ada yang TMS, itu merupakan kesalahan petugas KPU di daerah.

Syarifuddin Noor, ketua bidang hukum DPN PKPI, menyatakan bahwa dalam penetapan parpol peserta pemilu oleh KPU pada 17 Februari di Hotel Grand Mercure Harmoni, PKPI dinyatakan TMS di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. ”TMS itu masih perlu dipertanyakan,” tutur dia.

Di masing-masing provinsi, cukup banyak kabupaten/kota yang dinyatakan TMS dalam verifikasi parpol.

Di Jatim misalnya, PKPI dinyatakan TMS di Kabupaten Ponorogo, Bondowoso, Sidoarjo, Kabupaten Probolinggo, Ngawi, Lamongan, Gresik, Sampang, Kota Malang, dan Kota Probolinggo.

Di Jabar, PKPI TMS di Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Cirebon, Majalengka, Sumedang, Indramayu, Purwakarta, Bekasi, Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Cimahi.

PKPI datang ke Kantor Bawaslu untuk menyerahkan gugatan sengketa, setelah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News