PKPI Resmi Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
Kamis, 22 Februari 2018 – 09:23 WIB
Di Jateng, PKPI dinyatakan TMS di Kabupaten Purbalingga, Boyolali, Sukoharjo, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, Semarang, Kendal, Batang, Pekalongan, Brebes, Kota Surakarta, Salatiga, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal.
Syarifuddin mengatakan, persoalan TMS itu tidak bisa lepas dari sistem informasi partai politik (sipol).
Saat dilakukan verifikasi administrasi dengan menggunakan sipol, partainya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Namun, ketika dilaksanakan verifikasi faktual, KPU menyatakan TMS di beberapa daerah. Jadi, lanjut dia, ada tidak kesesuaian antara data sipol dan faktual. (lum/c6/oni)
PKPI datang ke Kantor Bawaslu untuk menyerahkan gugatan sengketa, setelah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Ketua TKN Sebut Sidang MK Komprehensif, Adil dan Transparan