PKPU Ditolak, Kuasa Hukum: PT BME Sehat, Tak Terancam Pailit Seperti yang Dituduhkan

Ketiga, PT PT Bumi Merapi Energi telah melaksanakan pembayaran pajak secara taat kepada Negara sekitar Rp 134 miliar.
Fakta ini membuktikan bahwa PT PT Bumi Merapi Energi memiliki kredibilitas dalam menjalankan kewajibannya kepada Negara.
Selain itu, PT PT Bumi Merapi Energi menunjukkan bahwa PT PT Bumi Merapi Energi merupakan Perusahaan yang sehat dan masih mampu melakukan pembayaran utang apabila dibandingkan dengan nilai tagihan yang diajukan oleh PT Tambang Rantau Utama Bhakti.
Keempat, berdasarkan asas keadilan dalam kepailitan harus dipenuhi para pihak, termasuk Kreditur maupun debitur, sehingga apabila kreditur mengajukan permohonan PKPU tanpa memperdulikan kreditur lainnya akan merugikan dan menimbulkan dampak negatif kepada banyak pihak termasuk investor dan para karyawan.
Fakta-fakta yang dikemukakan oleh Majelis Hakim dalam Putusan tersebut sekaligus menangkis seluruh pemberitaan-pemberitaan melalui media-media online yang tidak benar terhadap PT PT Bumi Merapi Energi, dimana berita yang telah beredar luas tersebut disampaikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan sangat berdampak negatif bagi kepercayaan masyarakat terhadap PT Bumi Merapi Energi selaku Perusahaan Pertambangan yang telah berkontribusi dengan baik kepada Negara.
Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, untuk dapat dikabulkannya permohonan PKPU setidaknya terdapat 2 kreditur yang mana salah salah satu kreditur tersebut utang yang ditagihkan telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.(ray/jpnn)
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan PT Tambang Rantau Utama Bhakati terhadap PT Bumi Merapi Energi (BME)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus