PKS Buka Peluang Koalisi dengan Partai yang Walk Out di Paripurna UU Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera bersama Gerindra, Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) walk out dari paripurna pengambilan keputusan UU Pemilu, Kamis (20/7) malam, karena menolak mem-voting presidential threshold (PT). Mereka juga menilai PT 20 persen inkonstitusional.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid mengatakan, penolakan PKS bukan karena partainya ingin PT nol persen kemudian mencalonkan presiden sendiri. Menurut Hidayat, pihaknya hanya ingin melaksanakan ketentuan konstitusi agar dengan cara itu rakyat punya alternatif presiden yang banyak.
“Supaya kemudian bisa menghadirkan presiden yang berkualitas, lebih baik, menuju Indonesia merdeka dengan kemerdekaan,” kata Hidayat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7).
Dia berharap jika ada yang mengajukan uji materi nanti, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menolak PT 20 persen. Sebab, keputusan MK dulu menyatakan bahwa pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dilakukan serentak pada 2019. “Nah, kalau itu konsekuensinya tidak ada PT,” kata Hidayat.
Dia menambahkan, jika nanti MK mempunyai pendapat lain tentu harus dihormati. Hidayat mengatakan, kalau MK memutuskan tetap 20 persen nanti, maka PKS tentu akan berkoalisi dengan partai lain, seperti Gerindra untuk mengusung calon. “Karena Gerindra pun tidak bisa maju sendiri, PAN tidak bisa sendiri, Demokrat tidak bisa sendiri. Harus ada koalisi,” tegasnya.
Menurut dia, komunikasi sudah jalan. Tapi, kata dia, bukan berarti komunikasi yang dilakukan itu untuk melompati kewenangan MK, mengingat lembaga ini belum bersidang dan memutuskan karena memang belum ada yang mengajukan uji materi.
“Komunikasi kami sekarang agar MK melakukan benar tindakan hukum yang profesional, penegakan hukum untuk kemudian menerima pengajuan JR (judicial review),” paparnya. (boy/jpnn)
Partai Keadilan Sejahtera bersama Gerindra, Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) walk out dari paripurna pengambilan keputusan UU Pemilu, Kamis
Redaktur & Reporter : Boy
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Solid, HNW PKS Ungkap 5 Fraksi Berkomitmen Mengajukan Hak Angket di DPR