PKS: Infrastruktur Politik Dibiayai Swasta Mengancam Kedaulatan Nasional

Mardani menilai keberadaan aturan tersebut sudah bagus, sehingga tidak boleh dilanggar. Apalagi jika pelanggaran dilakukan oleh para pembantu presiden di kabinet.
Mardani yang juga inisiator gerakan #KamiOposisi ini mengatakan rencana pemindahan ibu kota harus dibahas bersama dengan DPR, walaupun Jokowi sudah meminta izin pada sidang tahunan MPR lalu.
Setidaknya ada tiga UU dan satu Perpres yang perlu dibahas terkait ibu kota, seperti UU No 10 tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia, UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Kemudian, UU APBN dan Perpres tentang RPJMN priode 2020-2025 yang merupakan periode kedua Presiden Jokowi. "Ini tentu perlu disingkronisasikan lagi dengan skema pemindahan ibukota," tandasnya.(fat/jpnn)
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik rencana Presiden Joko Widodo alias Jokowi memindahkan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Prabowo Pengin Evakuasi Warga Palestina, Mardani: Jangan Terkesan Relokasi, Berbahaya