PKS Konsisten Laksanakan UU Pemilu
Rabu, 27 Agustus 2008 – 16:31 WIB
JAKARTA- Usulan sejumlah anggota DPR terhadap perubahan UU Pemilu, khususnya Pasal 214 ayat (1) soal penetapan caleg terpilih sekurang-kurang dapat suara 30 persen dinilai Jazuli Juwani dari Fraksi PKS sebagai upaya untuk mencegah konflik yang sangat mungkin terjadi. Jazuli juga mengkritik usulan perubahan terbatas UU Pemilu. "Usulan itu kurang elok dan memberikan preseden buruk bagi pendidikan politik masyarakat."
"Langkah tersebut murni bertujuan untuk mencegah potensi konflik yang sangat mungkin terjadi akibat penetapan caleg yang berbeda dengan Undang-Undang," kata Jazuli Juwani, di DPR, Rabu (27/8).
Baca Juga:
Namun dia mengingatkan, tidak mungkin kesepakatan partai mengalahkan UU Pemilu. Partai yang menerapkan suara terbanyak pasti digugat kadernya yang merasa dirugikan pada saat penetapan calon terpilih.
Baca Juga:
JAKARTA- Usulan sejumlah anggota DPR terhadap perubahan UU Pemilu, khususnya Pasal 214 ayat (1) soal penetapan caleg terpilih sekurang-kurang dapat
BERITA TERKAIT
- Gerindra Menghormati Sikap Ganjar Pranowo Menjadi Oposisi
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Pendaftaran Balon Bupati Garut Sudah Dibuka
- Begini Sikap Gerindra Terhadap Pilihan Ganjar Menjadi Oposisi
- Dendi Suryadi Unggul Dalam Survei JJI Sebagai Bakal Cabup Kukar 2024