PKS Konsisten Laksanakan UU Pemilu
Rabu, 27 Agustus 2008 – 16:31 WIB

PKS Konsisten Laksanakan UU Pemilu
JAKARTA- Usulan sejumlah anggota DPR terhadap perubahan UU Pemilu, khususnya Pasal 214 ayat (1) soal penetapan caleg terpilih sekurang-kurang dapat suara 30 persen dinilai Jazuli Juwani dari Fraksi PKS sebagai upaya untuk mencegah konflik yang sangat mungkin terjadi. Jazuli juga mengkritik usulan perubahan terbatas UU Pemilu. "Usulan itu kurang elok dan memberikan preseden buruk bagi pendidikan politik masyarakat."
"Langkah tersebut murni bertujuan untuk mencegah potensi konflik yang sangat mungkin terjadi akibat penetapan caleg yang berbeda dengan Undang-Undang," kata Jazuli Juwani, di DPR, Rabu (27/8).
Baca Juga:
Namun dia mengingatkan, tidak mungkin kesepakatan partai mengalahkan UU Pemilu. Partai yang menerapkan suara terbanyak pasti digugat kadernya yang merasa dirugikan pada saat penetapan calon terpilih.
Baca Juga:
JAKARTA- Usulan sejumlah anggota DPR terhadap perubahan UU Pemilu, khususnya Pasal 214 ayat (1) soal penetapan caleg terpilih sekurang-kurang dapat
BERITA TERKAIT
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas
- Gus Yasin Dukung Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP di Muktamar
- Groundbreaking Kantor Nasdem Karawang, Idris Sandiya Ingatkan Pentingnya Pembangunan Fisik & Mental
- Fathi Nilai Kebijakan Ekonomi Trump Ancaman Serius, Pemerintah Perlu Strategi Baru
- Mutasi Letjen Kunto Bikin Heboh, Legislator Yakin TNI Independen
- Pengamat Sebut Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Preseden Buruk Bagi Demokrasi