PKS: Masih Terlalu Dini Bicara Pembubaran Partai

PKS: Masih Terlalu Dini Bicara Pembubaran Partai
PKS: Masih Terlalu Dini Bicara Pembubaran Partai
Sementara itu Ketua DPP PKS, Jazuli Juwaini menilai soal pembubaran terhadap PKS apabila menerima dana haram masih terlalu dini. Sebab persidangan masih berlangsung.

"Iya kan kita masih terlalu dini. Kalau kita bicara ujug-ujug pembubaran segala macam. Kita harus lihat aja apa faktanya dulu. Kan bukti hukum juga penting untuk dihormati dan dihargai," kata Jazuli.

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahuddin mengatakan peraturan perundang-undangan, partai politik bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan MK itu sebagaimana diatur pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Salah satu alasan partai politik dapat dibubarkan oleh MK adalah apabila kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945. Aturan itu merujuk Pasal 68 ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK jo. Pasal 2 huruf b Peraturan MK Nomor 12 tahun 2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik.

JAKARTA - Meskipun disinyalir menerima aliran dana korupsi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum bisa dibekukan. Pasalnya saat ini kasus suap kuota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News