PKS Mencecar Perpres BBM, Kali Ini Kementerian ESDM Diminta Buka Suara

PKS Mencecar Perpres BBM, Kali Ini Kementerian ESDM Diminta Buka Suara
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai kebijakan soal BBM tak jelas. Foto: DPR RI

Dia juga meminta penjelasan Kementerian ESDM.

"Apa benar akan ada produk baru BBM khusus penugasan? Berapa besar kuota volume BBM khusus penugasan tersebut dan berapa harganya?" tuturnya.

Dalam Perpres tersebut, kata Mulyanto, pemerintah tidak menyatakan jumlah kuota premium pada tahun ini, padahal pada tahun-tahun sebelumnya dijelaskan rinci.

"Jadi sebenarnya Perpres No. 117/2021, yang tidak menghapus Premium ini sebenarnya sama juga bohong alias tidak punya makna di lapangan," kata Mulyanto.

Pasalnya, kebijakan premium yang tanpa penetapan kuota yang jelas, maka dapat diduga pendistribusiannya tidak akan bertambah baik, malah akan semakin kacau.

"Bisa dibayangkan, dengan jumlah kuota premium yang jelas saja, pada tahun-tahun sebelumnya sebesar 10 sampai 11 juta kl (kilo liter), tetap terjadi kelangkaan Premium, apatah lagi dengan kebijakan premium tanpa kuota," sambungnya.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sebelumnya menyebutkan premium tidak dihapus seperti tertuang dalam Perpres 117/2021. Tetap ada premium untuk bahan baku pertalite.

Namun, yang mendapatkan subsidi adalah komponen premiumnya, sementara pertalite tergantung harga internasional untuk campurannya. (mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai kebijakan soal BBM tak jelas. Dia juga meminta penjelasan Kementerian ESDM.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News