PKS Nilai Alasan Penundaan Pelantikan Gatot Ngawur
Selasa, 05 Maret 2013 – 08:12 WIB

PKS Nilai Alasan Penundaan Pelantikan Gatot Ngawur
Di pasal 36 ayat (2) dinyatakan, "Kepemimpinan alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kolektif dan kolegial".
Yang menarik, Wakil Ketua DPRD Sumut, Chadir Ritonga dan dua wakil ketua DPRD Sumut lainnya, secara tegas pada Kamis (28/2) lalu menyatakan, pihaknya tidak dilibatkan Saleh Bangun dalam membuat keputusan menunda pelantikan Gatot. (sam/jpnn)
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) bereaksi keras menanggapi penjelasan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, mengenai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik