Plafon Penjamin Naik, Pemerintah Siapkan Perpu

Plafon Penjamin Naik, Pemerintah Siapkan Perpu
Plafon Penjamin Naik, Pemerintah Siapkan Perpu
 JAKARTA - Pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang bisa meningkatkan batas penjaminan simpanan di bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Kebijakan tersebut diharapkan bisa memberi ketenangan kepada nasabah bank agar tidak panik dalam menghadapi situasi saat ini.

Penjaminan LPS yang berlaku kini adalah maksimal Rp 100 juta. Pemerintah segera menentukan besaran kenaikan simpanan yang bisa dijamin. "Kami menentukan berbagai proposal, termasuk Perpu kepada DPR terhadap perubahan UU yang bisa bersama BI dan LPS, untuk bereaksi bersama jika ada muncul persoalan khusus seperti di negara lain," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di kantornya, Kamis (9/10).

Menurut Menkeu, revisi menyangkut jumlah penjaminan dan kriteria dukungan likuiditas dari Bank Indonesia (BI). Selain UU LPS, Perpu juga menyangkut Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).

"Ini memungkinkan kami merespons dan membuat keputusan dalam suasana yang lebih pasti menghadapi situasi ini," kata Sri Mulyani. Menkeu segera bertemu dengan DPR untuk mengajukan Perpu. Rancanagannya kini masih dimatangkan.

 JAKARTA - Pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang bisa meningkatkan batas penjaminan simpanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News