Please, Jangan Percaya Klaim Habib Bahar Dikriminalisasi

Please, Jangan Percaya Klaim Habib Bahar Dikriminalisasi
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin (TKN Jokowi-Ma'ruf) Raja Juli Antoni (memegang mik) dan Media Officer TKN Monang Sinaga dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (3/12). Foto: TKN Jokowi-Ma’ruf

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Raja Juli Antoni meyakini kasus pidana yang menyeret penceramah Habib Bahar bin Smith bukanlah kriminalisasi. Menurutnya, penyidikan terhadap Habib Bahar merupakan murni proses hukum.

"Kriminalisasi memang kata yang dipakai sebagian orang sebagai kata self defense mechanism. Jadi kalau ada proses hukum, kata kriminalisasi itu semacam mekanisme untuk melakukan perlindungan diri mereka," kata Antoni di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Senin (3/12).

Antoni yang didampingi Media Officer TKN Jokowi - Ma’ruf, Monang Sinaga menegaskan, jurus membela diri dengan mengaku menjadi korban kriminalisasi bukan hal baru. Menurutnya, mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak juga melakukan hal serupa ketika diperiksa polisi terkait kasus dugaan korupsi dana Apel Pemuda Islam.

Antoni menegaskan, proses hukum terhadap habib Bahar adalah murni projustisia. “Suatu hal yang tidak bisa diintervensi Pak Jokowi," kata sekretaris jenderal PSI itu.

Kader Muhammadiyah itu lantas mencontohkan ketika Basuki T Purnama alias Ahok diadili karena perkara penodaan agama. Jokowi, kata Antoni, tidak pernah mengintervensi kasus tersebut.

Antoni juga menyinggung soal kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Antoni menegaskan, Presiden Jokowi juga tak pernah mencampuri proses hukum terhadap imam besar Front Pembela Islam itu.

Menurut Antoni, pendakwah harusnya menyampaikan pesan damai. Karena itu Antoni meyakini publik bisa menilai soal Habib Bahar yang melontarkan hinaan kepada Presiden Jokowi.

"Saya kira publik juga akan tahu, ini adalah proses projustisia, proses hukum, bukan kriminalisasi," tandas Antoni.(tan/jpnn)


Raja Juli Antoni meyakini kasus pidana yang menyeret penceramah Habib Bahar bin Smith karena menghina Presiden Jokowi bukanlah kriminalisasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News