Please, Jangan Tergesa-gesa Terapkan KEK Batam

Please, Jangan Tergesa-gesa Terapkan KEK Batam
Ketua Tim FTZ plus plus Soerya Respationo, Ketua Apindo, Kadin Kepri, Kadin Batam, dan para pengusaha memberikan keterangan pada acara jumpa pers menyikapi perkembangan penolakan KEK di Hotel Aston Selasa (15/5). Foto: dok.BP

Menurut Soeryo, kepastian hukum dalam berinvestasi juga sangat penting. Di mana dalam peraturan perundangan, usia FTZ adalah 70 tahun. Ini juga harus menjadi perhatian dari
pusat.

"Dalam berinvestasi, kepastian hukum sangat penting. Kalau tak ada kepastian hukum, maka investasi akan menurun. Investasi menurun maka yang kena imbasnya adalah masyarakat," katanya.

Mantan ketua DPRD Kepri itu berharap semua pihak harus bisa mencari kebijakan yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat. Dia berharap, pertumbuhan ekonomi yang mulai meningkat tahun ini jangan lagi menurun karena ego sektoral masing-masing pihak.

"Dulu pertumbuhan ekonomi merosot hingga ke angka 1 perse. Tahun ini sudah naik ke angka 4,8 persen. Investasi juga mulai tumbuh. Jangan lagi gara-gara masalah ini turun lagi," katanya.

Menurutnya, dengan duduk bersama, maka semua keluhan dari pengusaha dan semua pihak bisa ditampung. "Saya ulangi lagi jangan tergesa-gesa menetapkan KEK. segala yang tergesa-gesa akan kurang bagus," katanya.

Hal yang sama disampaikan anggota komite II DPD RI, Haripinto meminta pusat untuk menambah insentif di fasilitas FTZ.

Bukan malah mengganti produk hukum FTZ dengan ketentuan yang baru yang justru memberikan ketidakpastian dalam berinvestasi.

"Saya berharap fasilitas FTZ keseluruhannya tidak dicabut seperti masalah kelancaran arus barang. Juga fasilitas fiskal," katanya.

Rencana pemerintah pusat untuk menetapkan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mendapat berbagai respons dari sejumlah tokoh masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News