Please, Klien Kami Orang Kecil
Kuasa Hukum MN Anggap Keputusan MKD Janggal

jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum perempuan berinisial MN mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) yang menghentikan kasus dugaan pelanggaran etika oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Andi Rio Padjalangi. Pasalnya, MN selaku korban dan pengadu belum pernah diperiksa oleh lembaga penegak etika para politikus Senayan itu.
Anggota tim kuasa hukum MN, Aliyas Ismail mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi dari pemberitaan media tentang MKD yang menghentikan pengaduan kliennya. Menurutnya, keputusan MKD menghentikan kasus dari pengaduan MN itu memang janggal.
“Jadi dari mana mereka (MKD, red) bisa menyatakan tidak cukup bukti kalau tidak pernah ada pemeriksaan pada pelapor dan saksi-saksinya?” ujar Aliyas belum lama ini.
Kareanya Aliyas mempertanyakan cara MKD beracara dalam menangani pengaduan MN. Menurutnya, semestinya pihak yang diklarifikasi bukan hanya dari terlapor, tetapi juga dari pengadu.
"Kalau yang diverifikasi hanya terlapor yang notabene anggota DPR, wajar saja kalau ujuk-ujuk disimpulkan tidak cukup bukti," sambung pengacara di Makassar itu.
Anggota tim kuasa hukum MN lainnya, Nasiruddin Pasigai menambahkan, kliennya adalah orang kecil. Menurutnya, kini MN telah mengalami trauma psikologis.
Karenanya Nasiruddan berharap agar MKD serius menindaklanjuti pengaduan MN. “Kalau ternyata MKD malah melindungi anggota DPR RI yang diduga melanggar etika karena mempermainkan perempuan, terus buat apa lembaga itu?” ucapnya.
Selain itu, tim kuasa hukum MN akan kembali melapor ke MKD. "Kami tidak berhenti sampai di sini," tegas Nasirudin.(rmo/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa