Please... Pak Presiden Segera Bawa Solusi untuk Batam

Sedangkan opsi kedua yang ditawarkan adalah menetapkan BP Batam berada dibawah pemerintahan daerah (Pemda). Dasar hukumnya adalah UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
Ketidaksinkronan peraturan yang mengatur Batam membawa pengaruh buruk kepada implikasi kelembagaan, ekonomi, dan pelayanan publik.
"Menempatkan BP Batam dengan cara melekatkan kewenangannya sebagai bagian dari kewenangan Pemda, dimana BP Batam tidak berada di bawah Pemko Batam. Dasar hukumnya adalah Pasal 21 UU Nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan kota Batam," tambah Ampuan.
Ampuan kemudian menjelaskan dualisme ini terjadi karena dua peraturan yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 tahun 1973 yang menyebutkan bahwa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Batam ada di tangan Otorita Batam (OB).
Sedangkan pada awal otonomi daerah pada tahun 1999, terbit UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan kota Batam, dimana Pemko Batam mengikutsertakan OB dalam pembangunan kota Batam. Namun pada kenyataannya OB yang sekarang menjadi BP Batam tetap memegang HPL.
"Bahkan di pasal 21, dimana pemerintah berjanji akan mengatur mengenai hubungan kerja antara keduanya. Namun hingga saat ini, peraturannya belum terbit," jelasnya.(leo)
Presiden Joko Widodo dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Batam hari ini, Kamis (23/3).
Redaktur & Reporter : Budi
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN