Pledoi Dudhie Sudutkan Panda Nababan
Selasa, 04 Mei 2010 – 16:15 WIB
Pihak Dudhie merasa diuntungkan karena Nunun tak bersaksi untuknya. “Ya (kami diuntungkan). Tapi masih ada masalah. Mestinya yang diperiksa (ditahan) lebih dulu bukan Pak Dudhie, melainkan orang yang dituduh memberi suap. Kami yakin hasil vonis majelis nanti akan dipelajari oleh KPK, sebenarnya yang layak dijadikan tersangka itu Panda Nababan. Tapi, saya perlu tegaskan kami tidak berhak menilai, itu pandangan saya selaku praktisi hukum, semua keputusan ada di hakim dan KPK,” cetus Amir.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa anggota DPR periode 1999-2004 itu dengan UU Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat (2), junto pasal 55 ayat 1 UU Tipikor. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, jaksa Andi Suharlis menyebut Dudhie tidak “main” sendirian, tetapi bersama politisi gaek Panda Nababan dan Emir Moies.
Sejumlah politisi dari partai lain juga disebut, seperti Hamka Yandhu dari Golkar, 4 anggota dari Fraksi PPP dengan tersangka Endin Sofihara, dan 4 orang dari Fraksi TNI/Polri. Dari Fraksi TNI/Polri, salah seorang yang dijadikan terdakwa adalah Udju Djuhaeri.(gus/jpnn)
JAKARTA - Politisi PDIP yang menjadi terdakwa perkara suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Dudhie Makmun Murod, kian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah