Pleidoi AKBP Arif Rachman Beber Budaya Organisasi di Polri, Pangkat Bukan Jaminan

Pleidoi AKBP Arif Rachman Beber Budaya Organisasi di Polri, Pangkat Bukan Jaminan
Mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri Arif Rachman Arifin selaku terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.

Enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Arif Rachman.

JPU mendakwa Arif Rachman melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn.com)


AKBP Arif Rachman Arifin melalui pleidoinya mengaku selalu berhati-hati dalam bertindak dan taat prosedur, tetapi tidak kuasa menentang perintah Ferdy Sambo.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News