PLN tak Pernah Beri Ganti Rugi pada Masyarakat yang Tinggal di Bawah Sutet

PLN tak Pernah Beri Ganti Rugi pada Masyarakat yang Tinggal di Bawah Sutet
Sutet. Foto : JPG

Ganti rugi yang dimaksud dihitung berdasarkan harga yang layak dan telah dibayar lunas atau telah mendapatkan penggantian dalam bentuk lain, di antaranya ditukar dengan tanah di tempat lain yang sepadan atau seimbang.

"Puluhan tahun kami hidup di bawah jalur sutet penuh dengan kekhawatiran dan radiasi yang berdampak buruk terhadap kesehatan kami," katanya.

Encep kemudian memaparkan sejumlah hal yang selama ini menjadi kekhawatiran warga yang tinggal di bawah jalur sutet. Antara lain, terjadi percikan api dari kabel sutet mengakibatkan terbakarnya rumah salah satu warga di kabupaten Cianjur.

"Terjadi ledakan yang mengakibatkan pohon bambu terbakar pada 2017 di Kampung lame, Desa Sukasari, Rumpin, Bogor. Terjadi ledakan yang mengakibatkan beberapa rumah dan televisi warga rusak pada 2017 di Desa Gunung Sari, Citereup, Bogor," tuturnya.

Hal lain, terjadi ledakan yang mengakibatkan pohon sengon hancur dan terbakar pada 2018 di Desa Kuripan, Ciseeng, Bogor.

Dampak kesehatan yang dialami warga yang tinggal di bawah jalur sutet antara lain, sakit kepala dan pening yang berkepanjangan. Hal itu dibenarkan hasil penelitian yang dilakukan Dr. dr. Anies, M.kes, PKK pada 2004.

Kemudian, kanker darah (leukimia) sebagaimana dibenarkan hasil penelitian Dr. Gerald Draper dan koleganya chilhood canser reseach group di Oxford University.

"Selain itu, tanah kami hilang nilai keekonomiannya, di mana tidak ada yang mau membeli tanah kami," pungkas Encep. (gir/jpnn)


Encep mendesak PLN memberikan ganti rugi pada semua masyarakat yang selama ini tinggal di bawah sutet.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News