Plt Gub DKI Gelar Sidak Harpitnas, Inilah Hasilnya
Senin, 27 Maret 2017 – 11:33 WIB
"Kalau misalnya reguler bolos pasti akan di-BAP. Secara akumulatif kalau 46 hari (bolos) langsung diberhentikan," kata Soni.
Baca Juga:
Menurutnya, sanksi berat diberikan untuk membuat jera PNS DKI yang bolos. "Banyak kejadian setelah mereka diberhentikan, merengek-rengek minta tolong," ucap Soni.
Lebih lanjut Soni mengatakan, ada sistem yang memantau mengenai kehadiran PNS DKI. Pemantauan dilakukan oleh BKD DKI.
"BKD terus memantau perkembangan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan DKI ini," ujar Soni.(gil/jpnn)
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang terletak di lantai
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga