Plt Sekda Seruyan Pasrah Dipenjara 1,2 Tahun
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Plt Sekda Seruyan Samsulrijal tampaknya akan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (4/4) lalu. Saat itu, Samsurijal divonis penjara 1,2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan.
“Tidak banding atau pilih menerima putusan,” ungkap Indriyanto Sadewo selaku Penasihat Hukum (PH) Samsurijal kepada Kalteng Pos (JPNN Group), Minggu (10/4) kemarin.
Indri menambahkan, keputusan tidak mengajukan banding adalah dari kliennya sendiri. Dia mengatakan, kliennya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga.
“Keputusan sudah disampaikan beliau (Samsurijal) untuk tidak banding,” tutupnya.
Samsurijal diputuskan bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengetahui adanya suap terhadap anggota DPRD Kabupaten Seruyan. Selain menyeret namanya, ada empat anggota DPRD Seruyan yang sudah di hukum. (alh/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang
- 1 Jemaah Calon Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia di Madinah, Ini Penyebabnya
- 1 Mobil Bermuatan BBM Jenis Pertalite Terbakar di Kota Jambi
- Driver Ojol Dikeroyok Jukir di Pekanbaru, Ratusan Rekannya Membalas, Ricuh, Dor!
- Ratusan Karyawan BMI Gelar Aksi Damai di PN Kepanjen, Ini Tuntutannya
- 21 Ton Bawang Bombai Selundupan dari Malaysia Diamankan Polda Riau