PM Mengaku Anggota BNN, Pengendara Motor jadi Korban
Jumat, 17 Juni 2022 – 22:49 WIB

Pelaku pemerasan yang mengaku anggota BNN. ANTARA/R'sya R
Dia mengatakan bahwa pelaku juga mengaku tidak memiliki sasaran tertentu dalam melakukan aksinya, tetapi niatnya muncul karena melihat adanya kesempatan.
"Tidak tentu sasarannya, kalau dirasa ada kesempatan dan kebetulan saat itu motor korban mogok. Dia ambil kesempatan itu, ya, bilangnya timbul begitu saja niat itu," tuturnya.
Polresta Samarinda mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu, sedangkan sisanya telah habis dipakai pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (antara/jpnn)
Waspada dengan orang yang mengaku anggota BNN, seperti yang dilakukan pria berinisial PM.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng