PMJ Didesak Tahan Dua Tersangka Ijazah Palsu STT SETIA

PMJ Didesak Tahan Dua Tersangka Ijazah Palsu STT SETIA
Polda Metro Jaya. Foto: Pojoksatu

jpnn.com - Polda Metro Jaya didesak menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan penyelenggaraan pendidikan dan pemberian ijazah tanpa hak. Mereka adalah pimpinan di Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT SETIA) berinisial MM dan ES.

Sabar Ompo Singgu selaku kuasa hukum Willem Franz Ansanay mengatakan, kliennya menjadi korban lantaran ijazahnya tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Bahkan, adapula korban lainnya yang sudah diterima jadi PNS dicabut jabatannya karena ijazah tersebut dinyatakan ilegal.

"Kami sangat kecewa terhadap pihak kepolisian karena tidak menahan tersangka. Laporan kami sendiri sudah dua tahun tidak ditanggapi," kata dia saat dihubungi, Sabtu (10/4).

Sabar melanjutkan, pihaknya bersama tim kuasa hukum sudah menemui penyidik Unit II Subdit Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (8/4) kemarin. Tim kuasa hukum tidak mendapat jawaban yang tepat atas tidak ditahannya dua tersangka tersebut.

Padahal, kata dia, dalam Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No. 20 Tahun 2003 memiliki ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Selain itu, dua tersangka juga berupaya mempengaruhi korban yang disinyalir puluhan orang untuk tidak memperkarakan hal ini.

"Seperti adanya tindakan dari tersangka mempengaruhi saksi, salah satunya yakni Paulus Mooy. Yang karena pengaruhnya sempat terpengaruh untuk membuat pencabutan surat kuasa kepada Willem Frans Ansanay," kata dia.

Dia juga menambahkan, jika tersangka mempengaruhi kliennya, kemungkinan besar ada potensi menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, pihaknya meminta keadilan dan kepastian hukum.

Polda Metro Jaya didesak menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan penyelenggaraan pendidikan dan pemberian ijazah tanpa hak. Mereka adalah pimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News