PMK 49 Tahun 2023: Ini Standar Gaji Non-ASN, Jateng Terendah, Ya Ampun

PMK 49 Tahun 2023: Ini Standar Gaji Non-ASN, Jateng Terendah, Ya Ampun
PMK 49 Tahun 2023 memerinci standar honorarium atau gaji pegawai non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Tertinggi di DKI Jakarta, yakni Satpam dan Pengemudi Rp5.615.000, petugas kebersihan dan pramubakti Rp5.104.000. (sam/jpnn)

PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur standar honor atau gaji non-ASN di mana Jateng terendah, tertinggi sudah bisa ditebak.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News